Ketua Komite Eksekutif KAMI Wanti-wanti, MK Harus Bijak Soal Perkara Batas Usia Capres Cawapres
Menurut Jubir presiden era Gus Dur ini, episentrum gonjang-ganjing batas minimal umur capres/cawapres ini ada di istana
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Adhie M Massardi, mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bijak dalam memutuskan perkara gugatan batas usia Capres dan Cawapres.
Menurut dia, MK bak bermain api jika tidak secara arif memutuskan perkara itu. Sebab, panasnya bisa 'nyengat' ke Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Adhie M Massardi kepada sejumlah anggota IWO (Ikatan Wartawan Online) yang kini dipimpin wartawan senior Ade Mulyana di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Adhie menyatakan hal ini menanggapi isu bahwa Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sebagaimana diketahui, ada lebih dari 10 gugatan (judicial review) diajukan berbagai pihak ke MK terkait persyaratan batas minimal usia (40 tahun) untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden ini.
Baca juga: Adhie Massardi Sindir Mantan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan
Menurut Jubir presiden era Gus Dur ini, episentrum gonjang-ganjing batas minimal umur capres/cawapres ini ada di Istana.
"Ini trik muluskan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Widodo yang yang masih di bawah umur (36 tahun) agar bisa nerabas masuk bursa pilpres," kata dia.
Gugatan terhadap UU yang batasi umur, dalam konteks jabatan apa pun, menurut Adhie, tidak masalah. Apalagi, ini bagian dari berdemokrasi dan menghormati hak asasi manusia.
“Tapi jika langkah ini dipakai hanya untuk muluskan kepentingan satu orang, anak penguasa agar bisa masuk bursa pilpres, bisa disebut perbuatan political immoral (asusila politik) dan gugatan atas pasal itu dianggap memperkosa undang-undang,” tegas Adhie.
Political Immoral akan terasa lebih vulgar lagi jika publik bacanya dalam perspektif “dinasti”.
"Karena yang gugat PSI, partai pimpinan Kaesang anak Joko Widodo. Tempat gugatan MK yang ketuanya Anwar Usman, paman Kaesang, sedangkan hasilnya demi kepentingan Gibran, anak sulung Presiden, masuk bursa pilpres 2024," ungkap dia.
Oleh sebab itu, kata Adhie, jika pada akhirnya demi hukum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan mengubah batasan umur menjadi 21, 30, 35 atau bahkan menghapusnya dari UU Pemilu, tidak masalah, sepanjang itu berlaku untuk pemilu setelah ini, pemilu 2029.
Sebab dengan rentang waktu yang sangat pendek, tinggal beberapa hari jelang batas akhir pendaftaran capres/cawapres ke KPU, perubahan atas pasal pembatasan umur minimal calon presiden dan wakil presiden ini tidak bisa berlaku bagi semua warga negara.
Tidak equality before the law.
“Karena yang paling siap itu hanya Walikota Solo Gibran, anak Presiden Widodo yang memang belakangan digadang-gadang untuk disusupkan menjadi bakal cawapres, kalau tidak dipasangkan dengan Ganjar Pranowo ya dengan Prabowo yang koalisi partainya sudah siap,” jelas Adhie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.