Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Diduga Terima Aliran Dana dari Eks Mentan SYL, Pakar: Harusnya Bisa Diperiksa, Ada Sistemnya

Pakar Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, memberikan komentar terkait dugaan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke Partai NasDem.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in NasDem Diduga Terima Aliran Dana dari Eks Mentan SYL, Pakar: Harusnya Bisa Diperiksa, Ada Sistemnya
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Pakar Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, memberikan komentar terkait dugaan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke Partai NasDem. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu, KPK tidak membeberkan nominal pasti soal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.

Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

Temuan KPK tersebut lantas dibantah oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

"Tidak benar," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Menurut Hermawi, SYL memang pernah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta, tetapi uang itu untuk fraksi NasDem DPR RI.

"Yang benar bantuan SYL sebesar Rp20 juta via fraksi NasDem di DPR," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Resmi Ditahan

Saat ini, SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2023).

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas