Kejagung Ungkap Alasan Baru Limpahkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Impor Garam ke Penuntut Umum
Kejaksaan Agung buka suara terkait alasan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin dilimpahkan ke penuntut umum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara terkait alasan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia, Farmasi, dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam baru dilimpahkan ke penuntut umum terkait perkara korupsi impor garam industri.
Padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka sejak November tahun lalu.
Bahkan dia sampai lepas karena masa penahanan sebagai tersangka yang hampir habis.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Khayam baru dilimpahkan ke penuntut umum karena berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap alias P21.
"Minggu kemarin berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap sehingga pada hari ini sudah kita lakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilimpahkan ke persidangan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pelimpahan Khayam.
Kuntadi mengakui adanya kendala atau kesulitan terkait pembuktian Khayam dalam perkara korupsi impor garam.
Baca juga: Hampir Setahun Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Eks Dirjen Kemenperin Segera Dimeja Hijaukan
Namun, tak dirincikan lebih lanjut kendala tersebut.
"Penanganan perkara terhadap saudara MK ini memang sedikit lebih lambat dibanding perkara perkara kesulitan yang lain. Saya rasa kendala itu teknis antara jaksa dengan penyidik," kata Kuntadi.
Karena merasa kesulitan akibat menemui kendala, maka tim penyidik memutuskan untuk melepas Khayam dua hari sebelum masa penahanannya habis.
Baca juga: Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri
Dua hari itu disisakan tim penyidik untuk mempermudah meminta keterangan darinya ketika bukti-bukti sudah kuat.
"Secara teknis masa penahanan hampir habis. Sehingga karena kami merasa untuk menghindari kesulitan ketika perkara itu lengkap, maka kami sisakan masa penahanan satu sampai dua hari," ujarnya.
Dalam perkara korupsi impor garam industri ini, Muhammad Khayam menjadi satu-satunya pelaku yang belum didudukkan di kursi pesakitan.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang perkaranya sudah disidangkan di pengadilan, yakni: Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.