Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sadikin Rusli diduga menjadi perantara aliran uang korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan di rumah Sadikin dilakukan pada Sabtu (14/10/2023), tepatnya di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Sadikin.
Baca juga: Ahli di Persidangan Kasus BTS Kominfo: Penentuan Syarat Tender Tak Berarti Permufakatan Jahat
Dokumen-dokumen itu kini telah disita tim penyidik.
"Ada sita dokumen," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
Tim penyidik belum melakukan penyitaan aset terhadap tersangka baru ini.
Begitu pula terhadap uang yang diduga diserahkan kepada BPK, hingga kini tim penyidik belum menemukan dan menyitanya.
Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Uang belum kelihatan. Baru dokumen-dokumen," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Sadikin sendiri telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.