Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Beserta Cara dan Syarat Ajukan Sanggah

Berikut cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat juga cara dan syarat Ajukan Sanggah

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Beserta Cara dan Syarat Ajukan Sanggah
https://sscasn.bkn.go.id/
Laman https://sscasn.bkn.go.id/ - Berikut cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat juga cara dan syarat Ajukan Sanggah bagi peserta yang tidak lolos. 

Fitur tersebut akan menampilkan form ajukan sanggah dan berisikan informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, serta terdapat juga dokumen yang telah diunggah peserta.

Peserta dapat menuliskan alasan sanggahan secara valid, realistis, tanpa mengada-ada, selain itu ada juga informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

- Masuk pada akun masing-masing di laman SSCASN;

- Bagi yang tidak lolos akan terdapat fitur Ajukan Sanggah;

- Kemudian klik 'Ajukan Sanggah';

- Muncul form yang berisikan informasi mengenai dokumen yang tidak terpenuhi oleh peserta:

Berita Rekomendasi

- Isi form tersebut, dan menjelaskan keberatan atas hasil seleksi administrasi serta menjelaskan kronologinya yang jujur, realistis, vaid;

- Setelah itu, peserta dapat mengunggah bukti pendukung terkait sanggahannya.

Form Sanggah CPNS 2023
Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah;

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta;

- Waktu masa sanggah adalah 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan;

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas