Diputus Hari Ini, Berikut Kronologi, Daftar Penggugat, Nama Hakim Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Gibran menjadi cawapres.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Partai ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.
2. PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ketika itu mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun.
Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.
3. Sejumlah kepala daerah
Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni:
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
Gugatan ini diajukan pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
4. Individu
Dua orang yang bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu merupakan pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial.
Pria berusia 31 dan 38 tahun ini melayangkan gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun pada 7 Agustus 2023.