3 Perkara Ditolak MK, Siapa Saja Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres 2024?
MK menolak gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu terdapat juga penggugatnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.
Hal itu disampaikan pada sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI Lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023) mulai pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, MK telah memutuskan menolak tiga dari tujuh nomor perkara.
MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29, 51, dan 55/PUU-XII/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan
Penggugat batas usia capres dan cawapres 2024 ini berasal dari berbagai kalangan.
Penggugat tersebut antara lain Dedek Prayudi yang merupakan kader PSI, mahasiswa bermana Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukumnya, Partai Garuda, hingga warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Untuk rinciannya lebih jelas, berikut ini Tribunnews.com merangkum 7 gugatan beserta nomor perkaranya yang dikutip dari Kompas.com.
1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menggugat pada 16 Maret 2023, dan pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan pada 17 Mei 2023.
Selain itu, pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.