Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perkara Ditolak MK, Siapa Saja Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres 2024?

MK menolak gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu terdapat juga penggugatnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 3 Perkara Ditolak MK, Siapa Saja Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres 2024?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023) - MK menolak gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu terdapat juga penggugatnya 

4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: PSI Hargai Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023

Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas