3 Perkara Ditolak MK, Siapa Saja Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres 2024?
MK menolak gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu terdapat juga penggugatnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: PSI Hargai Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023
Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.