IPW Apresiasi Transparansi Polri dalam Usut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
IPW mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan langkah tersebut adalah dengan melakukan supervisi ke KPK.
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," ungkapnya melalui pesan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023) malam.
Dalam hal ini, IPW melihat ada tiga hal penting yang dilakukan Polda Metro Jaya:
1. Penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Baca juga: IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Terkuaknya Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
2. Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
3. Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yg akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap.
Surat Supervisi Dikirimkan Sejak 5 Hari Lalu
Surat supervisi atau kerja sama diketahui sudah dikirimkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10/2023) lalu.
Pengiriman surat itu bertujuan agar penyidik KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat mengikuti penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi."
"Dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi bidang koordinasi dan supervisi atau korsub pada KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ade menjelaskan, apabila surat itu diterima, maka Polisi bersama KPK akan menentukan sosok tersangka dalam proses gelar perkara itu.
"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Dalam hal ini, Ade memastikan tidak ada perintangan, baik dari Polri dan KPK dan akan solid dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jauh dari situ (upaya merintangi). Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)