Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-cawapres
Pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin hari ini pukul 18.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Hal tersebut lantaran hari ini MK akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres yang diprediksi bakal ramai,
Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin hari ini pukul 18.00 WIB.
"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:
- - Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.
- - Jalan Merdeka Utara
- - Jalan Veteran 1, 2 dan 3
Koordinasi dengan Polri
Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengatakan pihaknya tentu akan menerapkan pengamanan.
Ia menjelaskan, pengamanan standar akan dberlakukan saat sidang pembacaan putusan nanti.
"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian.
"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai.
"Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon:
- Pertama, Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
- Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
- Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
- Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
- Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.