Sindikat Pencuri Incar Penumpang Kereta, Embat iPad dan Laptop di KA Tawang Jaya Premium
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengamankan dua tersangka pelaku pencurian iPad dan laptop milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengamankan dua tersangka pelaku pencurian iPad dan laptop milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang - Pasar Senen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku inisial W di kediamannya di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10) kemarin. Sedangkan pelaku kedua inisial I diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.
"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (15/10/2023).
Baca juga: Pelaku Pencurian di Klaten Terekam CCTV, Diduga Sekap Lansia Pemilik Rumah, Uang Rp18 Juta Raib
Dikatakan Joni, tersangka W kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir.
Joni juga bilang, apabila kedua tersangka itu terbukti secara hukum berkekuatan tetap, KAI memberikan sanksi tegas berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
"KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api," jelasnya.
Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen pada Sabtu (14/10). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.
Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," ujar Joni.
Baca juga: Jerman Kerepotan Hadapi Maraknya Pencurian Tembaga
"Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi," sambungnya.
Sementara itu, secara aturan barang yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.