Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
Live
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cara Ajukan Sanggah untuk PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Ketentuannya

Simak cara mengajukan sanggah untuk PPPK Guru 2023. Dapat dilakukan mulai 19-21 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Ajukan Sanggah untuk PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Ketentuannya
Freepik
Ilustrasi PNS - Cara mengajukan sanggah untuk PPPK Guru 2023. Dapat diajukan mulai 19-21 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id bagi peserta yang dinyatakan TMS. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggahan dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 ketika telah memasuki masa sanggah.

Pada seleksi tahun ini, masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi PPPK Guru dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Sebagai informasi, sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta PPPK guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat administrasi namun bukan kesalahan yang berasal dari peserta.

Bagi peserta yang hendak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK Guru 2023 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah.

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Gunungkidul 2023

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi PPPK 2023

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas