Cara Ajukan Sanggah untuk PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Ketentuannya
Simak cara mengajukan sanggah untuk PPPK Guru 2023. Dapat dilakukan mulai 19-21 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi PPPK 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Cara Daftar Simulasi Tes Online CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023, Wilayah WIB Dibuka Jumat - Sabtu
Jadwal Seleksi PPPK 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.