Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Form Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar CPNS PPPK 2023, secara bertahap mulai menerima hasil seleksi administrasi CASN 2023.

Pelamar CPNS PPPK 2023 yang dinyatakan lolos, dapat mempersiapkan diri ke tahap selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebaliknya, pelamar yang belum lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.

Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca juga: Daftar Link Alternatif untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Selain SSCASN

Ketentuan Ajukan Sanggah

Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui para pelamar dalam mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Inilah sejumlah ketentuan ajukan sanggah seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023:

Berita Rekomendasi

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Artinya, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah.

Sebab, hal ini tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

- Selain itu, jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Sebab, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

- Jika dirasa dokumen tersebut tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda."

Baca juga: Tahapan Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2023: Masa Sanggah dan Dapat Melakukan Simulasi Tes CAT

Cara Ajukan Sanggah

- Buka laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan lalu klik Masuk.

- Klik Tab Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.

- Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pilih tombol Ajukan Sanggah.

Tombol Ajukan Sanggah ada di bawah keterangan yang menjelaskan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Misal: KTP sudah asli, mohon dicek kembali.

Form Sanggah
Form Sanggah

- Pada bagian bawah halaman Form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

- Jika kolom isian alasan sanggah kosong, kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

- Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"

- Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.'

Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'

- Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah bisa me-refresh halaman resume.

Kemudian sistem akan menampilkan keterangan: "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut."

- Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir.

Artinya, pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Proses seleksi pun akan dilanjutkan dengan tahapan Jawab Sanggah yang berlangsung pada 19-23 Oktober 2023.

Sementara Pengumuman Pasca Sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas