Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar CPNS PPPK 2023, secara bertahap mulai menerima hasil seleksi administrasi CASN 2023.
Pelamar CPNS PPPK 2023 yang dinyatakan lolos, dapat mempersiapkan diri ke tahap selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebaliknya, pelamar yang belum lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.
Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca juga: Daftar Link Alternatif untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Selain SSCASN
Ketentuan Ajukan Sanggah
Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui para pelamar dalam mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Inilah sejumlah ketentuan ajukan sanggah seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023:
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Artinya, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah.