Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Form Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar CPNS PPPK 2023, secara bertahap mulai menerima hasil seleksi administrasi CASN 2023.

Pelamar CPNS PPPK 2023 yang dinyatakan lolos, dapat mempersiapkan diri ke tahap selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebaliknya, pelamar yang belum lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.

Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca juga: Daftar Link Alternatif untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Selain SSCASN

Ketentuan Ajukan Sanggah

Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui para pelamar dalam mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Inilah sejumlah ketentuan ajukan sanggah seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023:

Rekomendasi Untuk Anda

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Artinya, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah.

Sebab, hal ini tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas