Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Misal: KTP sudah asli, mohon dicek kembali.
- Pada bagian bawah halaman Form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Jika kolom isian alasan sanggah kosong, kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
- Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.'
Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
- Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah bisa me-refresh halaman resume.
Kemudian sistem akan menampilkan keterangan: "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut."
- Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir.
Artinya, pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Proses seleksi pun akan dilanjutkan dengan tahapan Jawab Sanggah yang berlangsung pada 19-23 Oktober 2023.
Sementara Pengumuman Pasca Sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)