Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Ini ketentuannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
![Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masa-sanggah-cpns-2023.jpg)
Sebab, hal ini tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
- Selain itu, jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Jika dirasa dokumen tersebut tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda."
Baca juga: Tahapan Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2023: Masa Sanggah dan Dapat Melakukan Simulasi Tes CAT
Cara Ajukan Sanggah
- Buka laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan lalu klik Masuk.
- Klik Tab Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
- Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pilih tombol Ajukan Sanggah.
Tombol Ajukan Sanggah ada di bawah keterangan yang menjelaskan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.