KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile ke Suami Zaskia Gotik
KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Mach
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Sirajudin pada Senin (16/10/2023) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua untuk tersangka Budiyanto Wijaya dkk.
Baca juga: Jawaban Pamungkas Suami Zaskia Gotik Soal Pemeriksaan KPK hingga Penjualan Rumah
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alitan duit dari tersangka kasus ini terkait keperluan pribadi Sirajudin. Namun, Ali tak mengungkap lebih lanjut keperluan dimaksud.
"Sirajudin Machmud (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," imbuhnya.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Korupsi Gereja Papua
Sirajuddin Mahmud tidak banyak bicara usai diperika penyidik KPK.
Begitupun dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Sirajuddin Mahmud menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bisa dipertanyakan kepada penyidik KPK.
"Ikut menerima aliran dana?" tanya awak media.
"Bisa ditanyakan kepada penyidik," jawab Sirajuddin.
Tidak hanya itu Sirajuddin memastikan telah memberikan keterangan tanpa ada yang ditutupi. Kemudian pemeriksaan Sirajuddin merupakan panggilan kedua dari penyidik KPK.
Sebab Sirajuddin sempat mangkir dalam pemanggilan perdananya pada Rabu (10/9/2023) lalu.
"Hari ini hadir untuk memenuhi panggilan oleh KPK, saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan (yang) dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," kata Sirajuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.