IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka
Tak hanya IPW, Saut Situmorang juga yakin Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka, berikut penjelasannya.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro terus bekerja mengusut kasus yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
KPK telah menahan SYL di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Sementara Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Baca juga: Giliran Eks Wakil Ketua KPK Inisial M Diperiksa Polisi Hari Ini soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diyakini oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang.
IPW bahkan membongkar isyarat Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka pemerasan ke SYL.
Ditambah lagi, Direktur di KPK irit bicara usai diperiksa Polda Metro.
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi hal ini ke Firli Bahuri, KPK hingga Polda Metro Jaya.
Saut Situmorang Yakin Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yakin Ketua KPK Firli Bahuri akan ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak berperkara.
Penetapan tersangka ini berdasar pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"I have no any doubt about itu. Kalau saya nggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2022.
Sedangkan, aduan masyarakat (dumas) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan sejak 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.