Minta Publik Tak Terburu-Buru Soal Penangkapan Fredy Pratama, Polisi : 'Sulit Bos, Ojo Kesusu'
Salah satu hal yang membuat pihaknya kesulitan menangkap Fredy karena mertuanya yang juga merupakan kartel narkoba di negara Thailand
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengaku bukan perkara mudah untuk menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
Mukti mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan berupaya menangkap Fredy Pratama.
"Saya masih kembangkan, jangan dikejar kejar jangan kaya (menangkap) Fredy emang gampang, kalau gampang udah ketangkap bos," ucap Mukti kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/10/2023).
Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu pun menjelaskan salah satu hal yang membuat pihaknya kesulitan menangkap Fredy.
Salah satunya lantaran Fredy memiliki mertua yang juga merupakan kartel narkoba di negara Thailand.
Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 2 Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama
"Saya bilangin ya, Fredy itu mertuanya kartel di Thailand, sulit bos, gak segampang itu," ujarnya.
Mukti pun meminta agar masyarakat tetap bersabar terkait penangkapan gembong narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut.
"Makannya pelan-pelan tapi pasti, jangan buru-buru, ojo kesusu," pungkasnya.
Tangkap Dua Kaki Tangan Fredy Pratama
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri kembali menangkap dua orang kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama.
Kasatgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Adi Suheri kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).
"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ucap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (18/10/2023).
Adapun untuk peran dari SG, Asep mengatakan bahwa tersangka tersebut selama ini berperan membuat rekening guna menerima uang yang dialirkan oleh Fredy.
Usai menerima uang tersebut, SG kemudian membelikan sejumlah aset guna menyamarkan hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh Fredy.
"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usahs Hotel Mentaya INN," jelasnya.
Selain itu SG juga diketahui membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Sementara itu untuk peran MNA, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan narkotika tersebut untuk membeli Apartemen Partraland Amarta di Yogyakarta.
Alhasil atas pengungkapan itu Asep mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti 13 rekening bank, uang tunai senilai Rp 35 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp 55 juta.
"Dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 15 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp 71,53 miliar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.