Polisi Kembali Menangkap 2 Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Asep mengatakan bahwa tersangka tersebut selama ini berperan membuat rekening guna menerima uang yang dialirkan oleh Fredy.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
![Polisi Kembali Menangkap 2 Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-kembali-menangkap-2-orang-kaki-tanga.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri kembali menangkap dua orang kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama.
Kasatgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Adi Suheri kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).
"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ucap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (18/10/2023).
Adapun untuk peran dari SG, Asep mengatakan bahwa tersangka tersebut selama ini berperan membuat rekening guna menerima uang yang dialirkan oleh Fredy.
Baca juga: Istri Resah Zul Zivilia Disebut Kaki Tangan Gembong Narkoba, Kenal Fredy Pratama dengan Nama Lain
Usai menerima uang tersebut, SG kemudian membelikan sejumlah aset guna menyamarkan hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh Fredy.
"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usahs Hotel Mentaya INN," jelasnya.
Selain itu SG juga diketahui membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Sementara itu untuk peran MNA, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan narkotika tersebut untuk membeli Apartemen Partraland Amarta di Yogyakarta.
Alhasil atas pengungkapan itu Asep mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti 13 rekening bank, uang tunai senilai Rp 35 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp 55 juta.
"Dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 15 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp 71,53 miliar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.