Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023
Rincian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNENWS.COM – Berikut ini adalah rincian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Dikutip dari laman KemenpanRB, ada tiga jenis SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Tes ini hanya bisa diikuti oleh calon peserta CPNS yang lolos dalam seleksi administrasi.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Cara dan Ketentuannya
Adapun pelaksanaan tes SKD akan dilakukan mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Untuk soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum.
Sementara, pelamar penyandang disabilitas akan diberikan waktu untuk mengerjakan soal selama 130 menit.
Sama seperti tahun sebelumnya, nilai ambang batas minimal akan diberlakukan untuk semua kategori tes SKD CPNS.
Hal tersebut sesuai keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2023
Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum
Untuk Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum(Maks 550), terdiri atas :
a. TWK Jumlah: 30 soal, Nilai Ambang Batas TWK: 65
b. TIU Jumlah: 35 soal, Nilai Ambang Batas TIU: 80
c. TKP Jumlah soal: 45 soal, Nilai Ambang Batas TKP: 166