Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Mahfud MD Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?

Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai calon presiden (capres) atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," ujar Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.

Saat ini Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam setelah diumumkan menjadi cawapres?

Jawabannya, tidak. 

Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai calon presiden (capres) atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas