5 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Buntut Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
PBHI melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023), buntut putusan gugatan usia capres cawapres.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan, PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Keputusan itu dinilai berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.
Julius mengatakan hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
Lima hakim MK yang dilaporkan PBHI atas nama:
- Anwar Usman
- Manahan M. P. Sitompul
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- M. Guntur Hamzah
Baca juga: MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan
Adapun empat hakim MK yang tidak dilaporkan yaitu:
- Sadil Isra
- Arief Hidayat
- Wahiduddin Adams
- Suhartoyo
Empat hakim MK yang tidak dilaporkan itu diketahui memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Julius, pelaporan ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu:
1. Aspek Administrasi
Yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.
Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Aspek Formil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.