Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Buntut Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

PBHI melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023), buntut putusan gugatan usia capres cawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 5 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Buntut Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Kolase
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023) buntut putusan gugatan usia capres-cawapres. 

Kemudian secara formiil, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.

3. Aspek Materiil

Kemudian secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.

"Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," ungkap Julius.

Tujuan Pelaporan

Adapun tujuan PBHI melaporkan lima dari sembilan hakim MK untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.

"Karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri. Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu, karena kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi kita hancur."

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertitnggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik," urainya.

"Kami hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi juga untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depannya dalam memeriksa Perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas