5 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Buntut Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
PBHI melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023), buntut putusan gugatan usia capres cawapres.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan, PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Keputusan itu dinilai berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.
Julius mengatakan hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
Lima hakim MK yang dilaporkan PBHI atas nama:
- Anwar Usman
- Manahan M. P. Sitompul
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- M. Guntur Hamzah
Baca juga: MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan
Adapun empat hakim MK yang tidak dilaporkan yaitu:
- Sadil Isra
- Arief Hidayat
- Wahiduddin Adams
- Suhartoyo
Empat hakim MK yang tidak dilaporkan itu diketahui memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Julius, pelaporan ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu:
1. Aspek Administrasi
Yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.
Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Aspek Formil
Kemudian secara formiil, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.
3. Aspek Materiil
Kemudian secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
"Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," ungkap Julius.
Tujuan Pelaporan
Adapun tujuan PBHI melaporkan lima dari sembilan hakim MK untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.
"Karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri. Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu, karena kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi kita hancur."
"Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertitnggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik," urainya.
"Kami hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi juga untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depannya dalam memeriksa Perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.