Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe, Majelis Hakim: Tidak Sopan dan Bicara Kasar di Persidangan
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.
Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Selain itu, Lukas juga dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata kasar.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam catatan Tribunnews.com, lontaran kata kasar diucapkan Lukas Enembe dalam persidangan pada 4 September 2023.
Lukas melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kepemilikan hotel Angkasa.
"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan PN Jakpus, Senin (4/9/2024).
"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa.
"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," aku Lukas.
Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang duduk di sebelah kliennya pun ikut membantu menjawab.
Ia menegaskan Lukas tidak tahu-menahu perihal hotel Angkasa dimaksud.
"Oke. Yang punya siapa saudara tahu tidak?" tanya jaksa melanjutkan.
"Ko punya!" jawab Lukas dengan nada tinggi.
"Saya yang punya?" ujar jaksa.
"Ko punya!" timpal Lukas.
"Enggak mungkin lah," kata jaksa.
Merasa belum mendapat jawaban, jaksa mengulangi pertanyaan perihal kepemilikan hotel Angkasa.
"Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini pak, kalau memang itu bukan punya saudara kan sampaikan saja itu bukan punya saudara," tutur jaksa.
"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.
"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.
Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut dan mengadukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.
Rianto lantas mengambil alih persidangan.
Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.
Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.
"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.
"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.