KPK 0 - 2 Gazalba Saleh, Mahkamah Agung Putuskan Hakim Agung Itu Tetap Divonis Bebas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah melawan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah melawan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
Adapun kasasi itu teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023.
MA kemudian menyatakan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.
Selain Budi, perkara kasasi tersebut juga diadili oleh Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.
Budi mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur terkait hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melanggar Pasal 11 undang-undang yang sama terkait hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.
Dalam perkara suapnya, Gazalba Saleh didakwa menerima Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Resmi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Berikut Poin Pertimbangan di Memori Kasasi
Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.