Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Desakan Irjen Karyoto Tetapkan Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Kader Muda Partai Golkar, A Yani Panjaitan mendukung Polda Metro Jaya mentersangkakan Ketua KPK

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncul Desakan Irjen Karyoto Tetapkan Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan KPK, Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah pihak mendukung Polda Metro Jaya untuk membuat kasus tersebut terang benderang.

Bahkan Kader Muda Partai Golkar, A Yani Panjaitan yang mendukung Polda Metro Jaya mentersangkakan Firli Bahuri jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Diharapkan tim Penyidik Polda Metro Jaya bisa mendapatkan 2 alat bukti sehingga Ketua KPK bisa segera ditangkap," kata A. Yani kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Pria yang juga jadi Ketua Umum Pemuda dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas itu menuding sejauh ini sudah ada beberapa kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Firli namun, rata-rata hanya selesai ditingkat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Analisis IPW: Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Akan Tentukan Sosok Tersangka

"Banyak kasus-kasus etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang selama ini disangkakan kepada Firli namun semua bisa diselesaikan di tingkat Dewas. Namun untuk kasus kali ini, terkait dugaan suap serta pemerasan terhadap eks Mentan SYL," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli Bahuri Diperiksa Jumat Lusa 

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023). 

Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.

"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas