Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman SYL Diperberat: 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 44 M Plus-plus

Hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hukuman SYL Diperberat: 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 44 M Plus-plus
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Hal itu diketahui setelah hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan putusannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/9/2024).

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.

Dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ini, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Padahal sebelumnya, SYL hanya didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari yang semula Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Berita Rekomendasi

Kini menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Banding juga diajukan atas vonis terhadap bawahan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

“Jaksa sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi), dan MH (Hatta)."

“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tessa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas