PBHI Laporkan 5 Hakim MK ke Dewan Etik Buntut Putusan Syarat Capres-Cawapres
PBHI melaporkan lima hakim konstitusi ke Dewan Etik Hakim Konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim konstitusi ke Dewan Etik Hakim Konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres, Kamis (19/10/2023).
Lima hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.
"Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti," kata Julius Ibrani dalam keterangan yang diterima.
Menurut dia pelaporan yang dibuat pihaknya didasari dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
Baca juga: 5 Hakim MK Termasuk Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Buntut Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
"Kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Julius, PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Pertama, aspek administrasi, yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.
"Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonanan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Kedua, aspek formiil. PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo.
Kemudian secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
Ketiga, perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum, memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.
"Tujuan kami melaporkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri," katanya.
PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara Indonesia dalam konteks Pemilu, karena kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi hancur.
"Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertinggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik," ujarnya.
PBHI hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan hakim konstitusi untuk ke depannya.
Ke depan, kata dia, hakim dalam memeriksa perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan prinsip independensi, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip kecakapan dan keseksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan.