Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini

Simak syarat dan cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 resmi dibuka selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023. Sementara pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023. 

- Sanggahan bisa diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

- Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya

- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya

Berita Rekomendasi

- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja

- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima

- Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023:

- Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem

- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'

- Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas