Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini
Simak syarat dan cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
- Sanggahan bisa diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya
- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima
- Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023:
- Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem
- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'
- Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah