Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini

Simak syarat dan cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 resmi dibuka selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023. Sementara pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 resmi dibuka hari ini, Kamis (19/10/2023).

Dikutip dari situs resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dengan mengajukan sanggah, peserta CPNS PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, bisa mengajukan sanggahan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Disertai Alasan Sanggah yang Tepat

Tujuannya dibukanya masa sanggah, yakni untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang berasal dari verifikator instansi.

Untuk periode masa sanggah nantinya akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.

Sementara pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.

Adapun aturan mengenai pengajuan sanggahan, dan hal-hal lain mengenai seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.

Berita Rekomendasi

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Sanggahan?

Pengajuan sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dituju.

Namun pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023)

Syarat Mengajukan Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Kendati pengajuan sanggah terbuka untuk semua pelamar, namun SSCAN BKN memberikan syarat bagi pelamar sebelum mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Berikut daftar persyaratannya:

- Sanggahan bisa diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

- Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya

- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya

- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja

- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima

- Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023:

- Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem

- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'

- Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen

- Masukkan alasan sanggah

- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'

- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran

- Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan

- Selanjutnya akan muncul informasi 'Pengajuan sanggah berhasil'

- Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

- Cetak kartu digital

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas