Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?
Firli hingga kemarin belum mengkonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) hari ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dilayangkan pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Jumat Lusa
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter," kata Ade kepada wartawan.
Apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan hari ini?
Firli sendiri hingga kemarin belum mengkonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW), Polda Metro Jaya tak bertele-tele dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.
IPW menilai rencana pemeriksaan terhadap Firli menjadi langkah penting untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Sugeng menilai Polda Metro Jaya cukup serius mengusut kasus dugaan pemerasan ini.
Baca juga: IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka
Itu terlihat dari surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada KPK terkait permohonan supervisi pada 11 Oktober lalu.
Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta agar ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.
"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi," ujar Sugeng.
Atas dasar ini, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.
"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," kata dia.
Sementara mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai agenda pemeriksaan terhadap Firli hari ini menjadi batu uji terhadap komitmen Firli membantu proses penegakan hukum.
"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" ujar Novel, Kamis (19/10/2023).
Kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan Firli harus menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Periksa Kembali Ajudan Firli Bahuri Pekan Depan, Direktur Dumas KPK Diperiksa Besok
Menurut Yudi, keterangan Firli sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Keterangan Firli tentu penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus terkait mantan Menteri Pertanian SYL," kata Yudi lewat pesan tertulis.
"Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik," sambungnya.
Yudi berharap Firli dapat memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan dimaksud.
Menurutnya, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemerasan
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi.
"Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ade.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ini dilakukan secara profesional.
Sigit bahkan memerintahkan Bareskrim Polri dan Propam Polri turut melakukan pendampingan.
"Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun," ujar Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Dengan pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, kata Sigit, maka setiap tahapan yang berjalan dengan profesional.
Sehingga semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dia enggan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan, kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," kata Sigit.
Firli Diminta Mundur
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha memandang Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam rangka mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Praswad menjelaskan hal itu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga marwah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SYL.
"Selain itu, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," ucap Praswad.
Menurut dia, Firli wajib hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok.
Ia menegaskan Firli tak punya keistimewaan apapun di hadapan hukum meskipun menjabat sebagai Ketua KPK.
Lebih lanjut, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," tuturnya. (tribun network/abd/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.