Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?

Firli hingga kemarin belum mengkonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?
ist
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) hari ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dilayangkan pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Jumat Lusa

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter," kata Ade kepada wartawan.

Apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan hari ini?

Firli sendiri hingga kemarin belum mengkonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), Polda Metro Jaya tak bertele-tele dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.

IPW menilai rencana pemeriksaan terhadap Firli menjadi langkah penting untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Sugeng menilai Polda Metro Jaya cukup serius mengusut kasus dugaan pemerasan ini.

Baca juga: IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka

Itu terlihat dari surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada KPK terkait permohonan supervisi pada 11 Oktober lalu.

Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta agar ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.

"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi," ujar Sugeng.

Atas dasar ini, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Kolase Tribunnews.com)

"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas