Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?

Firli hingga kemarin belum mengkonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?
ist
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) hari ini. 

Sigit bahkan memerintahkan Bareskrim Polri dan Propam Polri turut melakukan pendampingan.

"Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun," ujar Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Dengan pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, kata Sigit, maka setiap tahapan yang berjalan dengan profesional.

Sehingga semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, dia enggan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan, kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," kata Sigit.

Firli Diminta Mundur

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha memandang Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam rangka mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Praswad menjelaskan hal itu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga marwah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SYL.

"Selain itu, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," ucap Praswad.

Menurut dia, Firli wajib hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok.

Ia menegaskan Firli tak punya keistimewaan apapun di hadapan hukum meskipun menjabat sebagai Ketua KPK.

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," tuturnya. (tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas