Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta Polisi Segera Umumkan Tersangka Pemeras SYL Desak Firli Jalani Pemeriksaan

ICW meminta Ketua KPK Firli Bahuri mau memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ICW Minta Polisi Segera Umumkan Tersangka Pemeras SYL Desak Firli Jalani Pemeriksaan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar mau memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Firli Bahuri sebagai penegak hukum pasti memahami setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut.

"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Kurnia juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara.

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," tutur Kurnia.

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan kondisi tersebut, lanjut Kurnia, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

Baca juga: Firli Bahuri akan Dicecar Polisi soal Foto Pertemuannya dengan SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke SYL, Kombes Ade: Pukul 14.00

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).


Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas