Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif

Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) disertai link alternatif.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif
Freepik
Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) hari ini disertai link alternatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman pasca sanggah dalam rekrutmen CPNS PPPK 2023 dilakukan mulai Minggu (22/10/2023) hari ini.

Para pelamar CPNS PPPK 2023 yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengakses situs SSCASN.

Sebab di situs https://sscasn.bkn.go.id/, hasil sanggah CPNS PPPK 2023 diumumkan pada bagian Resume Pendaftaran.

Apakah status pelamar berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap TMS.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah, Cek Cara Simulasi SKD CPNS 2023

Inilah cara cek pengumuman hasil sanggah atau pasca sanggah di SSCASN:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

Berita Rekomendasi

4. Klik Login atau Masuk

5. Pengumuman pasca sanggah dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.

Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah

Diketahui, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar CPNS PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Ajukan sanggah dilakukan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (19-20/10/2023).

Setelah itu, instansi wajib menjawab sanggahan-sanggahan yang masuk.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman pasca sanggah berlangsung selama seminggu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas