Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif

Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) disertai link alternatif.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif
Freepik
Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) hari ini disertai link alternatif. 

Yaitu mulai Minggu (22/10/2023) hari ini hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.

Artinya, jika pengumuman pasca sanggah belum bisa dilakukan atau belum muncul pada Minggu hari ini, maka dapat dicek pada besok, lusa, atau sepanjang periode pengumuman pasca sanggah.

Yang perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar CPNS PPPK 2023.

Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Setjen DPR 2023

Link Alternatif Pengumuman Pasca Sanggah

Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023)

Selain melalui SSCASN, pelamar CPNS PPPK 2023 dapat melihat pengumuman pasca sanggah melalui cara lain.

Yaitu melalui link alternatif dari instansi yang dilamar.

BERITA REKOMENDASI

Biasanya, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi melalui laman resmi atau media sosial.

Sehingga pelamar dapat memantau pada kanal atau media sosial resmi instansi yang dituju secara berkala.

Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil sanggah administrasi atau pengumuman pasca sanggah:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK


3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas