Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Tenaga Kependidikan Tetap ITB Diperpanjang hingga 24 Oktober 2023, Simak Syaratnya

Batas waktu pendaftaran rekrutmen Calon Tenaga Kependidikan Tetap ITB 2023 diperpanjang hingga 24 Oktober 2023, berikut syarat dan jadwal seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran Tenaga Kependidikan Tetap ITB Diperpanjang hingga 24 Oktober 2023, Simak Syaratnya
itb.ac.id
Institut Teknologi Bandung - Batas waktu pendaftaran rekrutmen Calon Tenaga Kependidikan Tetap ITB 2023 diperpanjang hingga 24 Oktober 2023, berikut syarat dan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pendaftaran Calon Tenaga Kependidikan Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2023 diperpanjang hingga 24 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

ITB membuka penerimaan Calon Tenaga Kependidikan Tetap 2023 untuk formasi analis, laboran, dan teknisi.

Total formasi tenaga kependidikan tetap yang dibuka ITB pada rekrutmen kali ini sejumlah 27 orang.

Rincian formasi dapat dilihat pada laman https://itb.ac.id/focus/read/569/.

Pendaftaran rekrutmen tenaga kependidikan tetap ITB 2023 dilakukan dengan mengirim berkas lamaran pada tautan https://s.id/Rekrutmen-Laboran-ITB-2023.

Sebagai informasi, usia pelamar rekrutmen tenaga kependidikan tetap ITB 2023 maksimal 35 tahun dan berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal Baik Sekali.

Baca juga: Lowongan Kerja Universitas Medan Area Posisi Dosen Bergelar Doktor, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini persyaratan umum, dokumen pedaftaran, dan jadwal seleksi rekrutmen Calon Tenaga Kependidikan Tetap ITB 2023:

Berita Rekomendasi

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

3. Berkelakuan baik;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya);

6. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas