Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Anwar Usman Tidak Mundur, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah!

Tidak sahnya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai karena sarat dengan kecacatan konstitusional yang mendasar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Denny Indrayana: Anwar Usman Tidak Mundur, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah!
kolase Tribunews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak sah.

Tidak sahnya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai karena sarat dengan kecacatan konstitusional yang mendasar.

Ia menilai, putusan tersebut tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan calon atau paslon ke KPU, serta sekaligus membuka pintu gugatan pembatalan paslon ke Bawaslu RI.

Berikut pernyataannya seperti dikutip dari situsnya:

Mencermati perkembangan hukum terkini, setelah Putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian, dan dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, maka saya menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024.

2. Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023.

BERITA REKOMENDASI

3. Sebagaimana telah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan.

Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran).

Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

4. Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

5. Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.

6. Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas