Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Cahaya Kalbar Akui Beli Rumah Rafael Alun Menggunakan Emas Batangan Senilai Rp 6 Miliar

Jinnawati saat itu menerangkan bahwa dirinya meminta kepada notaris bernama Arsin Lukman terkait pembelian rumah tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Direktur PT Cahaya Kalbar Akui Beli Rumah Rafael Alun Menggunakan Emas Batangan Senilai Rp 6 Miliar
Tribunnews.com/Rahmat
Sidang kasus Rafael Alun. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati mengaku membeli rumah milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo di bilangan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat menggunakan emas batangan dengan total nilai Rp 6 miliar.

Adapun hal itu ia ungkapkan pada saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Hal itu diketahui bermula pada saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Jinnawati seputar bagaimana proses pembelian rumah milik Rafael Alun oleh dirinya.

Jinnawati saat itu menerangkan bahwa dirinya meminta kepada notaris bernama Arsin Lukman terkait pembelian rumah tersebut.

"Terus bagaimana prosesnya saudara menghubungi Pak Arsin?" tanya jaksa.

"Kalau pak Arsin waktu itu memang karena saya minta ke legal, siapa sih notaris yang kenal minta tolong dibantu, itu aja sih," ucap Jinnawati.

Berita Rekomendasi

Kemudian Jaksa pun mengkonfirmasi kepada saksi perihal kebenaran adanya jual beli rumah yang dilakukan dengan Rafael Alun.

"Transaksi betul terjadi jual beli?" tanya jaksa.

"Iya betul," ujar Jinnawati.

"Harganya berapa?" ucap jaksa.

"Harganya sesuai yang aktif itu Rp 6 miliar," jelas Jinnawati.

Lalu barulah disana terungkap, bahwasannya Jinnawati membeli rumah milik Rafael dengan menggunakan emas batangan.

Hal itu terungkap pada saat jaksa bertanya kepada Jinnawati perihal bentuk pembayaran rumah tersebut.

"Pembayarannya bagaimana?" tanya jaksa.

"Pembayarannya pakai emas," ujarnya

"Terus penyerahannya bagaimana?" tanya jaksa.

"Saya waktu itu bawa emas serahkan ke Pak Rafael. Serahkannya di daerah Sudirman," jelas Jinnawati.

Jinnawati pun mengakui, pada saat melakukan transaksi tersebut dirinya hanya berdua dengan Rafael Alun di sebuah gedung di daerah Sudirman.

"Saya dengan Pak Rafael. Iya betul (cuma berdua)," kata dia.

Adapun peristiwa jual beli itu dikatakan Jinnawati terjadi pada tahun 2010 lalu.

Selain itu, ketika jaksa bertanya mengenai keterkaitan PT Wilmar dengan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati juga menjelaskan secars gamblang.

Dirinya menuturkan sebelum dikenal dengan nama PT Cahaya Kalbar, perusahaan itu sebelumnya bernama PT Wilmar Group.

"Saudara tau terkait perusahaan Wilmar?" tanya jaksa.

"Tau," ucap Jinnawati.

"Apa hubungannya dengan PT Cahaya Kalbar?" tanya jaksa.

"Itu berganti nama," jelasnya.

Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Caption: Dirops PT Cahaya Kalbar Akui Beli Rumah Rafael Alun Menggunakan Emas Batangan Senilai Rp 6 Miliar. (Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas