Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah CPNS Setjen DPR RI 2023 Terakhir Hari Ini, Simak Caranya

Tahapan masa sanggah bagi pendaftar CPNS Setjen DPR RI berakhir hari ini, Senin 23 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Masa Sanggah CPNS Setjen DPR RI 2023 Terakhir Hari Ini, Simak Caranya
DPR
Masa Sanggah CPNS Setjen DPR RI 2023 Terakhir Hari Ini, Simak Caranya 

TRIBUNNEWS.COM – Tahapan masa sanggah bagi pendaftar CPNS Setjen DPR RI berakhir hari ini, Senin 23 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau dpr.go.id/cpns.

Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Setjen DPR Nomor 03/Pansel Pengadaan CPNS/10/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi (Pra SAnggah) CPNS Setjen DPR RI Tahun Anggaran 2023.

Selama masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbarui/ menambah dokumen yang telah diunggah.

Panitia seleksi (Pansel) CPNS Setjen DPR dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.

Pansel Setjen DPR dapat menerima alasan sanggah dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca juga: 20 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023, Dilengkapi Kunci Jawaban dan Skornya

Pansel CPNS Setjen DPR akan melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah.

Berita Rekomendasi

Nantinya, hasil sanggah tersebut akan diumumkan paling lambat pada 28 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau dpr.go.id/cpns.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mencetak Kartu Peserta Ujian.

Berikut adalah cara mengajukan sanggah:

1. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

3. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Berikut adalah ketentuan melakukan sanggahan:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas