Sikap MK soal 7 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan mengenai sikap MK terkait dengan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menjelaskan mengenai sikap MK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Hingga hari ini, Enny mengatakan, sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK.
Adapun, laporan tersebut, datang dari berbagai kalangan kelompok masyarakat, termasuk dari tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.
Mereka melaporkan, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya juga mendapat informasi saya tidak tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ungkap Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (23/10/2023).
Dalam hal ini, MK memutuskan akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc untuk menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.
Pasalnya, dijelaskan Enny, sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan itu tidak berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kepada mereka.
Baca juga: Pemohon Interupsi Sidang Putusan MK, Ingatkan Hubungan Darah Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran
Sehingga, rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah dilakukan dan menghasilkan perlunya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani sejumlah laporan yang masuk.
"Karena hakim MK 9 hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," kata Enny.
"Dalam waktu dekat akan segera dibentuk untuk segera bekerja, kemudian melakkan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini," imbuhnya.
"Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK, biarlah MKMK yang bekerja," tambah Enny lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Ada 3 Anggota MKMK
Sebagai informasi, dilansir mkri.id, MKMK berisikan tiga anggota, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Enny mengatakan, bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya
Dalam hal ini, Enny menegaskan, Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga murwah MK.
Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
(Tribunnews.com/Rifqah)