Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa jika Firli.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diagendakan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023) besok.
Firli Bahuri absen pada pemanggilan penyidik yang pertama pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.
Lalu apakah polisi akan menjemput paksa jika Firli kembali tidak hadir besok?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa jika Firli kembali tidak hadir.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kitimkan surat panggilan yang kedua," kata Ade seperti dikutip, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Besok Kembali Dipanggil Polda, Novel Baswedan Punya Firasat Firli Bahuri Bakal Melarikan Diri
Ade menyebut Firli baru pertama kali dipanggil penyidik saat kasus tersebut naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya.
Di sisi lain, Ade mengatakan pentingnya keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang kasus ini termasuk keterangan Firli.
"Seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yg dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.
Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan
Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.
Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.