Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Para Terdakwa Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Setelahnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.
"Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah," ujar Hakim Fahzal.
Sebgai informasi, dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.