Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Para Terdakwa Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
Para terdakwa, yang terdiri dari dua penyelenggara negara, tiga swasta, dan satu akademisi akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Para terdakwa di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tuntutan bagi Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto dijadwal akan dibacakan Rabu (25/10/2023) besok.
Sedangkan bagi tiga terdakwa lainnya, tuntutan akan dibacakan pekan depan, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Ahli Hukum Pidana Sebut Pandemi dan Masalah Keamanan Bisa Jadi Alasan Pembenar
"Kesempatan penuntut umum mengajukan surat tuntutan pidana tanggal 30 Oktober 2023, Hari Senin ya," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Senin (23/10/2023).
Setelah itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi.
Adapun pleidoi bagi Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali diagendakan sepekan kemudian, yakni Senin (6/11/2023).
"Jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 Hari Senin juga, satu minggu," kata Hakim Dennie.
Baca juga: Ahli di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Nilai Perhitungan BPKP Keliru, tak Bisa Jadi Bukti Kerugian
Sedangkan agenda tuntutan bagi Johnny Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto disampaikan Majelis Hakim yang berbeda, dipimpin Fahzal Hendri.
"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi.
Adapun pleidoi, diagendakan sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).