Kejaksaan Agung Periksa Direktur Krakatau Steel dan Bukaka Teknik Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Tim penyidik Jampidsus memeriksa enam saksi pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Eks Direktur Bukaka Teknik Tetap Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek MBZ
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dua di antara enam saksi yang diperiksa merupakan petinggi direksi perusahaan. Satunya merupakan perusahaan swasta, yakni PT Bukaka Teknik Utama, dan satunya lagi merupakan perusaaan negara, PT Krakakatu Steel.
"IK selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015-2016," kata Ketut.
Kemudian empat saksi lainnya merupakan koordinator tim teknis, manajer, kasi, dan stafpada PT Waskita Karya.
Mereka ialah: BI selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara tahun 2020, ARA selaku Marketing Manager EPC/ Infrastruktur III PT Waskita Karya Periode 2020-2022, F selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek PT Waskita Karya Periode 2017–2019, dan AHJ selaku Staf Teknik Japek I PT Waskita Karya Periode 2017-2019.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Baca juga: Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.