Komposisi Keanggotaan MKMK Dinilai Mengandung Potensi Konflik Kepentingan
Komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini dinilai mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru diumumkan pada Senin (23/10/2023).
Sebagaimana diketahui, MK sudah mengumumkan tiga anggota MKMK kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Mereka adalah Wahiduddin Adams yang mewakili unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Bintan Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menilai komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya.
Salah satunya adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.
"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," kata Yansen dalam keterangannya dikutip Rabu (24/10/2023).
MKMK dibuat dalam merespons banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik MK yang berkaitan dengan putusan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim yang Menyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional ke MKMK
Yansen juga menyoroti MK yang menurutnya berpotensi memicu konflik politik yang serius dalam Pemilu 2024 dan membuat demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk.
Ia menilai pembentukan komposisi MK itu menambah daftar pelemahan kredibilitas MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Yansen menjelaskan, putusan MK yang meloloskan putra sulung Jokowi melengkapi rangkaian pelemahan demokrasi yang intens selama lima tahun terakhir.
"Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti. Ini bagian dari rentetan peristiwa yang menandai kemunduran demokrasi. Ini juga merupakan bentuk pewajaran praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Publik disuguhi pasangan dinasti era Soeharto dan era Jokowi," jelasnya.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan pelantikan anggota MKMK akan berlangsung pukul 14.00 WIB hari ini di Aula Gedung II MK.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Pada konferensi pers yang digelar kemarin, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Kemudian Enny menegaskan Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK.
Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.