Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setorkan Uang Pengganti Terpidana Eks Bupati Muara Enim Juarsah Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke kas negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Setorkan Uang Pengganti Terpidana Eks Bupati Muara Enim Juarsah Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara
Tribunnews/Jeprima
Eks Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke kas negara.

Duit itu merupakan uang pengganti dari terpidana Juarsah, mantan Bupati Muara Enim.

"Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," imbuhnya.

Ali mengatakan, penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Dimejahijaukan

Sisa uang pengganti akan segera ditagih Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian pemulihan aset atau asset recovery.

Berita Rekomendasi

Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Baca juga: Terima Fee Rp 4 M, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muaraenim

Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi, atas kemenangan tender 16 paket jalan.

Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati.

Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas